> >

Operasi Zebra Jaya 2024: 194 Pelanggar Terjaring di Hari Pertama

Jabodetabek | 15 Oktober 2024, 17:40 WIB
Foto arsip. Polisi memantau pengendara yang melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

Kepolisian bertugas melaksanakan upaya preemtif, preventif, serta penegakan hukum untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Selain penindakan, Polda Metro Jaya juga melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi. Tercatat ada 307 kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan, termasuk penyebaran dan pemasangan spanduk, selebaran, stiker, dan billboard selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2024.

14 Pelanggaran yang Jadi Fokus dalam Operasi Zebra 2024

Dikutip dari Kompas.com, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
  3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
  7. Tidak memakai sabuk pengaman.
  8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
  13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU