Kasus Pencabulan, Mensos: Panti Asuhan Darussalam An'nur Tak Terdaftar di Kemensos
Banten | 8 Oktober 2024, 15:10 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan panti asuhan Yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang, Banten, tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos).
Seperti diketahui, pemilik yayasan panti asuhan tersebut dan dua pengurusnya saat ini tengah berhadapan dengan hukum karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak asuhnya.
"Kita sudah cek datanya, yayasan (panti asuhan) Darussalam An'nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)," kata Saifullah dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Dia mengatakan Kemensos akan mengambil langkah nyata dengan membuat langkah strategis, termasuk membuat regulasi tata kelola panti asuhan.
"Kita akan kerja sama dengan pemda (pemerintah daerah) dalam membuat regulasi untuk pengawasan agar kasus ini tak terulang lagi di tempat lainnya," jelasnya, dikutip dari Antara.
Kasus dugaan pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang dilaporkan pertama kali ke polisi pada 2 Juli 2024 dengan satu korban.
Baca Juga: Mensos soal Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Jelas Terpukul, Ini adalah Anak-anak Kita
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga korban. Menurut data terbaru hari ini, jumlah korban bertambah menjadi tujuh orang.
Tujuh korban tersebut terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni S (49), YB (30), dan YS.
Tersangka S yang merupakan pemilik yayasan panti asuhan dan YB selaku pengurus panti asuhan, telah ditangkap polisi dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
Sementara tersangka YS yang juga pengurus panti asuhan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan polisi.
Atas kasus ini, Pemkot Tangerang telah memindahkan 12 anak dari panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Tangerang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan pemantauan dan pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian serta pemberian pendampingan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Baca Juga: Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Korban 7 Laki-Laki termasuk 3 Anak, 1 Tersangka Diburu Polisi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara