> >

Santri di Aceh yang Disiram Air Cabai dan Digunduli karena Ketahuan Merokok Alami Trauma

Sumatra | 4 Oktober 2024, 11:27 WIB
Santri di Aceh Barat yang disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes berinisial NN (40) karena ketahuan merokok kini mengalami trauma. (Sumber: Tribunnews.com)

ACEH, KOMPAS.TV - Santri di Aceh Barat yang disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes berinisial NN (40) karena ketahuan merokok kini mengalami trauma.

Hal tersebut diungkapkan ibu kandung korban yang saat ini merasa sedih dengan kondisi anaknya itu.

“Kejadian ini membuat anak saya menjadi trauma akibat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh NN istri dari pimpinan pesantren tersebut," kata ibu korban dikutip dari Tribunnews, Kamis (3/10/2024).

Akibat disiram air cabai yang diduga dilakukan oleh NN, korban masih mengalami rasa panas dan kesakitan di tubuhnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang santri di Aceh Barat merintih kesakitan karena disiram air cabai.

Disebutkan, santri itu disiram air cabai dan digunduli rambutnya sebagai bentuk hukuman karena ketahuan merokok. 

Baca Juga: Polisi Periksa Istri Pimpinan Dayah di Aceh Barat terkait Dugaan Penyiraman Air Cabai ke Santri

Akibatnya, korban mengalami bengkak-bengkak di bagian tubuh akibat disiram dengan air cabai dan kini dirawat di rumah neneknya.

Saat ini Polres Aceh Barat tengah memeriksa istri pimpinan salah satu dayah atau ponpes di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat tersebut.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (2/10/2024), mengatakan pelaku diperiksa setelah pihak keluarga korban melapor kasus ini ke Polres Aceh Barat, Selasa (1/10/2024) malam.

Pemeriksaan terhadap NN (40) dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Saat ini pelaku sedang kami minta keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah satu santrinya," ujar Iptu Fachmi.

Jika terbukti bersalah, NN akan terancam dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Fakta-Fakta Santri di Aceh Disiram Air Cabai: Istri Pimpinan Ponpes Ditangkap

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU