> >

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober 2024 di Jawa Timur, Ini Syaratnya

Jawa timur | 30 September 2024, 08:30 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai 1 Oktober 2024 (Sumber: Instagram/@bapendajatim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024.

Melansir akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, pemutihan pajak motor ini berlaku dua bulan yaitu 1 Oktober-30 November 2024.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis akun @bapendajatim, Sabtu (28/9/2024).

Adapun insentif yang diberikan yaitu:

Baca Juga: Benarkah Pembatasan BBM Subsidi Pertalite dan Biosolar Mulai 1 Oktober 2024? Ini Kata Pemerintah

1. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)

2. Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

3. Bebas PKB progresif

4. Bebas denda  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim

Kebijakan insentif pemutihan pajak kendaraan, bebas BBN dan bebas PKB progresif ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Masyarakat yang berminat bisa menyiapkan persyaratannya sesuai manfaat yang akan digunakan. Berikut syarat balik nama kendaraan, salah satu manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2024.

Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Perorangan :

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000.
  • Faktur asli dan fotokopi.

Baca Juga: Hari Ini Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang 30 September 2024, Ini Alasannya

Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Samsat dan melakukan pengecekan fisik kendaraan serta melakukan pendaftaran ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran.

Setelah melakukan balik nama STNK, Selanjutnya pemohon melakukan balik Nama BPKB. Berikut dokumen yang perlu disiapkan :

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK yang telah balik nama
  • Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
  • Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU