Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober 2024 di Jawa Timur, Ini Syaratnya
Jawa timur | 30 September 2024, 08:30 WIBKebijakan insentif pemutihan pajak kendaraan, bebas BBN dan bebas PKB progresif ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Masyarakat yang berminat bisa menyiapkan persyaratannya sesuai manfaat yang akan digunakan. Berikut syarat balik nama kendaraan, salah satu manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur 2024.
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Perorangan :
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000.
- Faktur asli dan fotokopi.
Baca Juga: Hari Ini Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang 30 September 2024, Ini Alasannya
Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Samsat dan melakukan pengecekan fisik kendaraan serta melakukan pendaftaran ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran.
Setelah melakukan balik nama STNK, Selanjutnya pemohon melakukan balik Nama BPKB. Berikut dokumen yang perlu disiapkan :
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang telah balik nama
- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV