> >

Polisi Ungkap Motif Pria di Jakarta Bunuh Pegawai Minimarket: Sering Bercanda Tak Senonoh

Jabodetabek | 11 September 2024, 20:19 WIB
Ilustrasi penyerangan menggunakan senjata tajam. (Sumber: thinkstockphotos.com)

“Dia melawan, kayak nendang-nendang saya,” kata SZ.

Namun, karena telah mendapatkan berkali-kali tusukan, korban tidak berdaya dan tidak bisa melawan.

Sebelumnya, korban dan pelaku sempat cekcok hingga salah satu saksi menghampiri mereka.

Atas tindakannya, SZ diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana berupa hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, SY tewas setelah ditusuk oleh mantan mitra kerjanya, SZ, di sebuah gudang di Jalan Pecenongan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024).

Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 01.51 WIB, korban masih keluar masuk gudang karena tengah melakukan pekerjaannya.

Baca Juga: Karyawan Minimarket Tewas Dibunuh Rekan Kerja, Ditemukan Sejumlah Luka Senjata Tajam di Tubuh Korban

Sekitar pukul 02.45 WIB, saksi mendengar teriakan korban dari arah gudang. Saat saksi menghampiri korban, korban sudah dalam kondisi tengkurap bersimbah darah dan masih sempat meminta tolong.

Pelaku yang masih ada di lokasi sempat mengejar saksi sambil memegang pisau. Saksi segera lari keluar gudang, namun sempat menurunkan rolling door untuk menjebak terduga pelaku.

Setelah pelaku tidak bisa keluar dari toko, saksi meminta bantuan warga sekitar dan membuat laporan ke polisi.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU