> >

Tokoh dan Ulama Banten Serukan Penegakan Konstitusi dan Pilkada 2024 Tanpa Kotak Kosong

Banten | 24 Agustus 2024, 01:09 WIB
Tokoh dan Ulama Banten saat serukan penegakkan konstitusi dan pilkada tanpa kotak kosong di Banten, Jumat (23/8/2024). (Sumber: Dok PBMA)

BANTEN, KOMPAS.TV - Sejumlah tokoh dan ulama di Provinsi Banten turut bersuara menyikapi perkembangan politik yang terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Mereka menilai, pilkada harus berjalan sesuai konstitusi dan menghindari kemunduran demokrasi.

Baca Juga: Survei LSI Jelang Pilgub Banten 2024: Elektabilitas Airin 77,3 Persen, Andra Soni 10 Persen

Bahkan untuk menyampaikan sikapnya, mereka menandatangani surat pernyataan untuk menegaskan harapan terhadap pilkada serentak 2024. 

“Kami segenap sesepuh masyarakat Provinsi Banten menyerukan Pilkada 2024 berjalan dalam suasana kompetisi yang bebas dan damai,” ujar KH. Embay Mulya Syarief, Ketua Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PB MA) melalui keterangan pers, Jumat (23/8/2024).

Mereka yang menandatangani pernyataan tersebut yakni Abuya KH Ahmad Muhtadi Dimyati, Abuya KH Murtadho Dimyati, Ketua PB MA KH Embay Mulya Syarief, Sekretaris PW Muhammadiyah Banten Profesor Zakaria Syafei, Ketua MUI Banten KH Bazari Syam, tokoh NU Banten H Bunyamin, dan KH Amas Tadjudin. 

Kemudian tokoh pendiri Banten Profesor MA Tihami, Ketua FKUB Banten KH AM Romli, Ketua DPP Pendekar Banten Suminta Idris, Ketua Presidium Majelis Masyarakat Palka Ade Muchlas Syarief, Ketua Presidium Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten Udin Syafarudin, dan Ketua Harian Bakor Pejuang Provinsi Banten Aeng Haerudin. 

Menurut Embay, para tokoh dan ulama mengupayakan lahirnya pemimpin Banten yang dipercaya masyarakat. 

“Untuk mendapat kepercayaan diperlukan proses yang tidak direkayasa. melainkan lahir dari proses alamiah, proses kampanye yang setara, dan masyarakat memilih dengan pilihan yang terbaik dari yang baik,” ujarnya. 

Ia menilai, salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan. 

Oleh karena itu, upaya cipta kondisi pilkada melawan kotak kosong atau hanya satu pasangan calon akan menciptakan pilkada yang minim gagasan. 

“Tentu akan melahirkan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang tidak sehat. Dalam pandangan kami, meski sesuai aturan bisa dilaksanakan, tetapi secara nilai terjadi kemunduran demokrasi yang tidak bermartabat,” ujarnya. 

Terkait aturan pilkada, kata Embay, seluruh elemen bangsa sepakat bahwa konstitusi adalah landasan tertinggi. 

Baca Juga: PDIP Belum Umumkan Bakal Cagub di Pilkada Jakarta dan Banten, Hasto: Kita Lihat Permainan Dulu

Maka segala keputusan perundang-undangan, harus dikembalikan pada landasan konstitusi, termasuk dalam proses aturan pilkada. 

“Maka keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat bagi seluruh tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya. 

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten KH Romli AM Romli menambahkan, seruan disampaikan sebagai upaya mitigasi dari hal -hal yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial, politik dan ketentraman. 

“Kami percaya bahwa cita -cita kesejahteraan masyarakat Banten dan pembangunan Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong. Pilkada yang demokratis harus berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU