> >

Soal 4 Senpi Ilegal Milik Anggota DPRD Lampung Tengah, Polisi: Alasannya Dipakai untuk Kegiatan Adat

Sumatra | 7 Juli 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi penembakan. Polisi mengungkapkan senjata ilegal milik anggota DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam alias MSM digunakan untuk acara adat. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menyita empat senjata api (senpi) ilegal milik anggota DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam alias MSM (48), tersangka penembakan hingga tewas terhadap seorang warga saat tradisi pernikahan di Lampung.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menyebut berdasarkan keterangan tersangka, senjata tersebut digunakan hanya untuk acara keadatan.

"Jadi sementara yang kami peroleh dari keterangan pelaku dan beberapa saksi, alasannya mereka memiliki senjata ini untuk alasan (dipakai) kegiatan adat," kata Andik dalam Kompas Petang di KompasTV, Minggu (7/7/2024).

Meski demikian, apapun alasannya, kata ia, tersangka tetap dinilai melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur terkai tentang  kepemilikan senjata api.

"Maka kami akan mengenakan dengan uu darurat tersebut, karena memang harus menguasai, memiliki, dan lain-lain sesuai dengan aturan, harus memiliki izin kemudian senjatanya terdaftar dan lain-lain semuanya ada aturannya harus dipatuhi oleh seorang pemilik senjata," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut polisi telah menyita empat senjata api ilegal milik MSM.

Senjata-senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda saat melakukan penggeladahan di tiga tempat.

"Kami lakukan penggeledahan di dua rumah, rumah tersangka di Dusun I (Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya),  rumah di Jalan cempaka di Metro Selatan karena yang bersangkutan tinggal di Metro Setatan, kemudian rumah sarwani, warga yang kita indikasikan menyembunyikan senjata yang dimiliki (tersangka)," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Pelaku & Korban Punya Hubungan Keluarga

Kronologi anggota DPRD Lampung Tengah tembak warga di Resepsi Pernikahan

Andik mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/7) pukul 10.00 WIB saat tradisi pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Sabtu (6/7).

Insiden tersebut berawal saat MSM yang diundang sebagai tokoh dan ditunjuk pihak keluarga mempelai untuk ikut menyambut keluarga besan yang datang, dengan melepaskan tembakan senjata api ke arah atas.

"Korban pada saat itu masih duduk, kemudian tiba-tiba tersangka (MSM) sebagai warga yang ditokohkan membunyikan senjata panjang dan jenis pistol," jelas Andik.

"Kemudian saat membunyikan pistol tiba-tiba mengenai korban atas nama Salam yang sedang duduk di gorong-gorong yang tidak jauh dari posisi pelaku."

Usai kejadian penembakan tersebut, MSM dan sopir pribadinya membawa korban ke puskesmas di Seputih Surabaya.

"Dan sesampainya di puskesmas disampaikan korban dalam kondisi kritis dan dirujuk ke rumah sakit terdekat," ungkapnya.

Namun, dalam perjalanannya menuju ruma sakit, korban telah dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga, Polisi Amankan 4 Senjata Api Ilegal

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU