Soal 4 Senpi Ilegal Milik Anggota DPRD Lampung Tengah, Polisi: Alasannya Dipakai untuk Kegiatan Adat
Sumatra | 7 Juli 2024, 18:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menyita empat senjata api (senpi) ilegal milik anggota DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam alias MSM (48), tersangka penembakan hingga tewas terhadap seorang warga saat tradisi pernikahan di Lampung.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menyebut berdasarkan keterangan tersangka, senjata tersebut digunakan hanya untuk acara keadatan.
"Jadi sementara yang kami peroleh dari keterangan pelaku dan beberapa saksi, alasannya mereka memiliki senjata ini untuk alasan (dipakai) kegiatan adat," kata Andik dalam Kompas Petang di KompasTV, Minggu (7/7/2024).
Meski demikian, apapun alasannya, kata ia, tersangka tetap dinilai melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur terkai tentang kepemilikan senjata api.
"Maka kami akan mengenakan dengan uu darurat tersebut, karena memang harus menguasai, memiliki, dan lain-lain sesuai dengan aturan, harus memiliki izin kemudian senjatanya terdaftar dan lain-lain semuanya ada aturannya harus dipatuhi oleh seorang pemilik senjata," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut polisi telah menyita empat senjata api ilegal milik MSM.
Senjata-senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda saat melakukan penggeladahan di tiga tempat.
"Kami lakukan penggeledahan di dua rumah, rumah tersangka di Dusun I (Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya), rumah di Jalan cempaka di Metro Selatan karena yang bersangkutan tinggal di Metro Setatan, kemudian rumah sarwani, warga yang kita indikasikan menyembunyikan senjata yang dimiliki (tersangka)," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Pelaku & Korban Punya Hubungan Keluarga
Kronologi anggota DPRD Lampung Tengah tembak warga di Resepsi Pernikahan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV