> >

Polisi Dalami Dugaan Uang Palsu Rp22 Miliar di Kantor Akuntan Jakbar Dicetak di Sukabumi

Jabodetabek | 18 Juni 2024, 20:11 WIB
Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya malam menggerebek Kantor Akuntan Publik Umaryadi dan menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar pada Sabtu (15/6/2024). (Sumber: Humas Polda Metro Jaya via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tengah mendalami informasi baru soal uang palsu senilai Rp22 miliar yang ditemukan di kantor akuntan di Jalan Srengseng Raya RT 1 RW 8, Kembangan, Jakarta Barat yang diduga dicetak di Sukabumi, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristianto.

Menurut Hadi, informasi itu didapat usai pemeriksaan terhadap tiga tersangka.

“Betul, (uang palsu) diduga dicetak di Sukabumi,” kata Hadi, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: 3 Tersangka Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Ditangkap, Ibu RT: Tak Tampak Aktivitas Mencurigakan

Hadi menyebut, saat ini pihaknya sudah bertolak ke Sukabumi untuk mendalami informasi tersebut.

Pihaknya juga akan menyita mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Sekarang kami masih di Sukabumi dalam rangka pengangkutan mesin cetaknya,” jelas Hadi.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka dalam kasus pemalsuan uang di Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2025). Ketiganya adalah M, YA, dan FF.

“Tanggal 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Senin (17/6/2024).

M merupakan pekerja swasta asal Cirebon, YA buruh harian lepas asal Sukabumi, dan FF pekerja swasta asal Surabaya.

Baca Juga: Produksi Uang Palsu Rp 22 Miliar, Kantor Akuntan di Jakarta Barat Digerebek Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp22 miliar, mesin penghitung, mesin pemotong uang, mesin percetakan, dan tinta percetakan warna-warni.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU