Polisi Dalami Dugaan Uang Palsu Rp22 Miliar di Kantor Akuntan Jakbar Dicetak di Sukabumi
Jabodetabek | 18 Juni 2024, 20:11 WIBM merupakan pekerja swasta asal Cirebon, YA buruh harian lepas asal Sukabumi, dan FF pekerja swasta asal Surabaya.
Baca Juga: Produksi Uang Palsu Rp 22 Miliar, Kantor Akuntan di Jakarta Barat Digerebek Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp22 miliar, mesin penghitung, mesin pemotong uang, mesin percetakan, dan tinta percetakan warna-warni.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com