Buntut Bos Rental Tewas Dianiaya, Polisi Sisir 3 Kampung Bandit di Pati Terkait Penggelapan Mobil
Jawa tengah dan diy | 14 Juni 2024, 11:11 WIBPATI, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah menerjunkan puluhan personel untuk melakukan razia terkait dugaan penggelapan mobil dan motor di kampung bandit di tiga kecamatan di Pati, Kamis (13/6/2024).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan bahwa razia ini dilakukan di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Trangkil, dan Kecamatan Tambakromo, Pati.
Tiga kecamatan tersebut diduga menjadi sarang penyembunyian mobil dan motor bodong oleh sindikat penggelapan kendaraan rental dan leasing.
“Kami sita enam mobil dan 23 motor dalam operasi ini,” kata Johanson, Kamis.
Baca Juga: Polisi Benarkan Bos Rental yang Tewas di Pati Sempat Lapor Kehilangan Mobil pada Februari 2024
Selain mengamankan mobil dan motor, polisi juga telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan dan penadahan kendaraan.
Razia kampung bandit di Pati ini dilakukan buntut tewasnya bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) usai dikeroyok dan dianiaya oleh warga Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Kamis Kamis (6/6/2024).
BH yang merupakan bos rental mobil dikeroyok bersama ketiga rekannya, yakni SH, AS, dan KB, karena dikira maling ketika hendak mengambil mobil rentalan di wilayah tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, BH meninggal dunia, sementara tiga rekannya mengalami luka-luka.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni EN (51), BC (30), AG (35), dan M (37). Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang menewaskan satu orang.
EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, memukul, dan menginjak korban. Kemudian, BC berperan mengejar, mengadang, memukul, dan menginjak korban.
Adapun, AG berperan melindas korban dengan motor dan mengenai lengan tangan, dada, sampai kiri korban, serta memukul korban. AG juga merupakan pemilik rumah, tempat mobil Mobilio putih milik bos rental mobil, BH, terparkir.
Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Bos Rental Pati dan Kemungkinan Tersangka Baru, Polisi: Ayo Kooperatif Saja
Sementara, M terlibat dalam penganiaya salah satu korban berinisial SH hingga terluka parah.
M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, polisi juga tengah mengejar empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews