Buntut Bos Rental Tewas Dianiaya, Polisi Sisir 3 Kampung Bandit di Pati Terkait Penggelapan Mobil
Jawa tengah dan diy | 14 Juni 2024, 11:11 WIBEN berperan mengejar dan mengadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, memukul, dan menginjak korban. Kemudian, BC berperan mengejar, mengadang, memukul, dan menginjak korban.
Adapun, AG berperan melindas korban dengan motor dan mengenai lengan tangan, dada, sampai kiri korban, serta memukul korban. AG juga merupakan pemilik rumah, tempat mobil Mobilio putih milik bos rental mobil, BH, terparkir.
Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Bos Rental Pati dan Kemungkinan Tersangka Baru, Polisi: Ayo Kooperatif Saja
Sementara, M terlibat dalam penganiaya salah satu korban berinisial SH hingga terluka parah.
M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, polisi juga tengah mengejar empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews