Polisi Minta Bantuan Masyarakat untuk Ungkap Kasus Vina Cirebon, Hubungi Hotline 082211124007
Jawa barat | 7 Juni 2024, 15:46 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jabar meminta bantuan kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu untuk dapat mengirimkan ke hotline pengaduan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa hotline pengaduan ini dibuka karena informasi yang semakin berkembang di media sosial.
Untuk itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi dapat melapor ke hotline informasi di nomor 082211124007.
Baca Juga: Viral Foto CCTV Eksekusi Vina dan Eky, Anggy Umbara: Kita Lagi Syuting Direkam
“Dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Jules, Jumat (7/6/2024).
Seluruh informasi yang masuk melalui nomor hotline tersebut akan dianalisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meski demikian, ia mengimbau agar masyarakat dapat bijak dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi. Hal ini untuk menjaga dan menghargai keluarga korban.
Jules berharap, dengan adanya bantuan masyarakat, kasus pembunuhan Vina dan Eki segera tuntas.
"Sekaligus kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tokoh dan para ahli atas saran dan masukan kepada kami dalam penanganan kasus almarhumah Vina. Kami mohon doa, semoga penanganan kasus ini segera tuntas,” ucap Jules.
“Mari bersama-sama menjaga dan menghargai para keluarga korban atas traumatis yang dialami sehingga semua bisa menjadi lengkap dan terang peristiwanya."
Polda Jabar berkomitmen bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional, prosedural, dan proporsional.
Baca Juga: Anggy Umbara Diperiksa 7 Jam, Ungkap Dicecar Pertanyaan Seputar Pembuatan Film Vina
Sebagai informasi, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili. Tujuh di antaranya dipenjara seumur hidup, sedangkan satu lainnya dipenjara 8 tahun dan sudah bebas.
Kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024.
Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.
Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki. Pegi kini ditahan di Rutan Polda Jabar.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV