Ini Alasan Anak Balita Korban Pencabulan Ibunya di Tangerang Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA
Jawa barat | 4 Juni 2024, 18:10 WIBTANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Ra (4), balita korban pencabulan ibu kandungnya sendiri berinisial R (22), kini telah dibawa ke rumah aman Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala UPTD PPA Tangerang Selatan, Tri Purwanto, yang mengatakan bahwa Ra dibawa ke rumah aman karena kondisi di rumahnya yang tak memungkinkan.
“Setelah kami ke rumah korban dan melihat situasi dan kondisi, kami putuskan untuk memberikan keamanan kepada korban. Sementara ini di rumah aman kami,” ucap Tri, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Keluarga dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Minta Suami Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Tri mengatakan, selama proses penyidikan kasus pencabulan anak ini berlangsung, rumah R akan sering didatangi oleh petugas.
Pihaknya merasa khawatir hal itu akan berdampak pada kondisi psikis korban.
“Kami bawa ke rumah aman di sana karena situasi dan kondisi di rumahnya sekarang ini lagi ramai terus. Khawatirnya hal itu akan memengaruhi dia,” kata Tri.
Berdasarkan pengamatan sementara, Ra sejauh ini tampak ceria dan aktif. Namun demikian, pihak UPTD PPA masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi psikis Ra.
Diberitakan sebelumnya, netizen dihebohkan dengan beredarnya video R mencabuli anaknya sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan bahwa video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.
Baca Juga: Polisi Minta Masyarkat Tak Sebar Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Penyebar Dapat Dipidana
Pada Minggu (2/6/2024), R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Saat ini, R ditetapkan sebagai tersangka.
R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas.com