Pria di Probolingo Diduga Perkosa Remaja Sepupu Istrinya, Korban Diiming-imingi Mobil
Jawa timur | 18 Mei 2024, 13:20 WIBPROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur, MUZ (31) diduga memperkosa seorang anak di bawah umur berinisial M (14), yang merupakan sepupu istri pelaku.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Sabtu (18/5/2024) menjelaskan, MUZ membawa korban ke hotel selama tiga hari, kemudian memperkosa korban dengan iming-iming mobil serta akan dinikahi.
"Pelaku membawa korban ke hotel, lalu memperkosanya dengan tindakan kekerasan," kata Zainullah, dikutip Kompas.com.
"Pelaku yang merupakan ayah satu anak ini tercatat sebagai warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Prooblinggo ini memacari korban dan berjanji akan memberikan mobil jika mau menikah dengannya," ujarnya.
Baca Juga: Keji, 2 Pria Paksa Anak di Bawah Umur Tenggak Miras dan Perkosa saat Tak Sadarkan Diri!
Menurutnya, MUZ bukan hanya memperkosa korban, tetapi juga melakukan kekerasan fisik yaitu menampar dan menendangnya.
Awalnya, kata Zainullah, korban tidak jujur kepada orang tuanya mengenai kepergiannya selama tiga hari. Namun, sekitar bulan April 2024 korban akhirnya bercerita tentang perbuatan MUZ kepada korban.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban pun melaporkan kasus itu ke Mapolres Probolinggo Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban pergi tanpa kabar sejak Senin (29/1/2024) hingga Kamis (1/2/2024), saat MUZ menyuruh temannya untuk menjemput korban di penginapan dan membawanya ke rumah saudara MUZ di Kabupaten Lumajang.
Teman MUZ kemudian mengantar korban ke SPBU Leces untuk dijemput oleh orangtua dan MUZ.
Saat itu korban tidak mengaku perihal kepergiannya karena MUZ masih ada di samping orang tuanya.
Baca Juga: Pria di Maros Tega Perkosa Keponakan yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan
Enam hari setelah dilaporkan ke polisi, tepatnya pada 2 Mei 2024, polisi membekuk MUZ.
Ia menambahkan, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapka MUZ sebagai tersangka, yakni berdasarkan keterangan saksi, hasil visum dan gelar perkara.
“Terhadap MUZ, kita jerat Pasal 81 sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com