> >

Pria di Probolingo Diduga Perkosa Remaja Sepupu Istrinya, Korban Diiming-imingi Mobil

Jawa timur | 18 Mei 2024, 13:20 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. (Sumber: Envato)

Saat itu korban tidak mengaku perihal kepergiannya karena MUZ masih ada  di samping orang tuanya.  

Baca Juga: Pria di Maros Tega Perkosa Keponakan yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan

Enam hari setelah dilaporkan ke polisi, tepatnya pada 2 Mei 2024, polisi membekuk MUZ.

Ia menambahkan, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapka MUZ sebagai tersangka, yakni berdasarkan keterangan saksi, hasil visum dan gelar perkara.

 “Terhadap MUZ, kita jerat Pasal 81 sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU