Polisi Buka Suara soal Benda Mirip Senapan Mesin di Kap Pajero yang Viral
Banten | 18 Mei 2024, 10:21 WIBKOMPAS.TV - Polisi memastikan benda menyerupai senapan mesin yang terpasang di kap salah satu mobil Mitsubishi Pajero dan viral di media sosial merupakan mainan.
Sebelumnya, video tentang mobil yang melaju di Tol Tangerang-Merak, Banten sambil menyalakan strobo dan terdapat benda menyerupai senapan mesin pada kapnya viral di media sosial.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Didik Heriyanto memastikan benda menyerupai senapan mesin itu hanyalah mainan.
"Terkait dengan status mainan yang dipasang itu tidak mengganggu pada saat menyetir dan tidak mengganggu kepada pengguna jalan lainnya," ujarnya, Jumat (17/5/2024), diutip Kompas.com.
Baca Juga: Viral! Pedagang Martabak di Medan Mengaku Dipalak Petugas Dishub
Namun, kata Didik, pihaknya melakukan tilang terhadap pengemudi mobil tersebut karena menggunakan lampu strobo.
"Sudah ditilang, kemudian ditilang bukan karena mainan atau aksesori kendaraan, tapi karena pasang strobo, itu yang enggak boleh," ucapnya.
Mobil tersebut milik MS alias CAB, warga Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Cilegon AKP Mulya Sugiharto menyebut MS bersedia melepas strobo dan senapan mesin mainan di mobilnya setelah polisi memberi penjelasan.
Menurut Mulya, benda menyerupai senjata mesin itu berpotensi membahayakan pengemudi mobil dan pengguna jalan, serta bisa membuat pengendara lain ketakutan.
"Akhirnya yang bersangkutan mengakui kesalahannya, dan bersepakat langsung dilepas dari kendaraannya," ungkapnya, Jumat.
Menurut pengakuan MS, lanjut dia, alasannya memasang mainan senapan mesin di kap mobil hanyalah untuk konten di media sosialnya.
Baca Juga: Video Viral Perempuan Terperosok ke Celah Peron KRL di Stasiun Sudirman
"Beliau juga mengaku kepada kita dipasang (senapan mesin dan strobo) itu sebagai kreator konten, tapi saya bilang bukan masalah konten, tapi itu mengganggu dan tidak sesuai dengan aturan yang ada."
Polisi menilang pengemudi Pajero tersebut karena menggunakan lampu strobo, dan dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com