Polisi Buka Suara soal Benda Mirip Senapan Mesin di Kap Pajero yang Viral
Banten | 18 Mei 2024, 10:21 WIB"Akhirnya yang bersangkutan mengakui kesalahannya, dan bersepakat langsung dilepas dari kendaraannya," ungkapnya, Jumat.
Menurut pengakuan MS, lanjut dia, alasannya memasang mainan senapan mesin di kap mobil hanyalah untuk konten di media sosialnya.
Baca Juga: Video Viral Perempuan Terperosok ke Celah Peron KRL di Stasiun Sudirman
"Beliau juga mengaku kepada kita dipasang (senapan mesin dan strobo) itu sebagai kreator konten, tapi saya bilang bukan masalah konten, tapi itu mengganggu dan tidak sesuai dengan aturan yang ada."
Polisi menilang pengemudi Pajero tersebut karena menggunakan lampu strobo, dan dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com