> >

Pedagang Martabak di Medan Bingung KWh Meter Dicabut PLN: Meteran Saya Resmi, Nggak Curi Arus

Sumatra | 17 Mei 2024, 09:58 WIB
Amen pedagang martabak yang diduga dipalak anggota Dishub Medan saat diwawancarai wartawan di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Rabu (15/5/2024). (Sumber: Kompas.com/Rahmat Utomo)

MEDAN, KOMPAS.TV - Amen (46), pedagang martabak yang diduga dipalak oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bingung karena meteran listrik (KWh meter) di tempatnya berdagang dicabut.

Pencabutan itu terjadi usai ia mengunggah video berisi petugas Dishub Kota Medan yang diduga memalaknya pada Senin (13/5/2024). Video itu pun viral.

Amen mengaku tak tahu siapa yang mencabut KWh meter miliknya. Pasalnya, ia tidak mendapatkan pemberitahuan dari PLN mengenai pencabutan tersebut.

Baca Juga: Pedagang Martabak Dipolisikan Petugas Dishub, Bobby Minta Laporan Dicabut: Nggak Elok

“Sampai saat ini saya nggak tahu siapa yang mengambil meteran listrik saya,” kata Amen, Rabu (15/5/2024) malam.

Ia sendiri berjualan menggunakan mobil dan menjajakan martabak di atas trotoar. Amen menggunakan meteran listrik di salah satu tiang dekat lokasi berjualan. 

Amen mengakui kesalahannya karena berjualan di atas trotoar. Namun, ia juga bingung mengapa meteran listriknya dicabut. Ia memastikan bahwa pengurusan izinnya sudah sesuai prosedur dan ia rutin membayar iuran listrik setiap bulan.

“Meteran saya resmi, nggak curi arus,” kata Amen.

Sementara itu, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan PLN Sumatera Utara (Sumut) Surya Sitepu membenarkan pencabutan meteran tersebut, tapi ia masih menelusuri detail informasinya.

“Ini saya telusuri ke PLN UP3 Medan. Nanti kalau sudah dapat keterangan, nanti saya konfirmasi lagi,” ucap Surya.

Baca Juga: Pedagang Martabak yang Mengaku Dipalak Petugas Dishub Medan Dilaporkan ke Polisi

Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis, mengatakan bahwa pencabutan tersebut dilakukan untuk menertibkan parkir liar di lokasi tersebut. 

"Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," ujar Iswar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU