Eks Wakil Kepala BSSN Berencana Maju Pilgub DKI dari Jalur Independen, Pernah Daftar Capim KPK
Jabodetabek | 9 Mei 2024, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen (Purn) Dharma Pongrekun berencana maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu akan maju dari jalur independen atau perseorangan. Ia pun sudah berdiskusi dengan KPU DKI Jakarta terkait persyaratan bakal calon kepala daerah dari independen.
Menurut Dharma, maju Pilgub DKI Jakarta dari jalur independen lebih leluasa, lantaran dirinya tidak dibebankan oleh kepentingan pihak tertentu.
Ia menilai pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung kerap dikuasai oleh pihak yang memiliki kekuatan besar.
Oleh karena itu tak ingin setiap suara mempunyai harga yang bisa menimbulkan korupsi.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Independen Pilgub DKI akan Dibuka, Syaratnya Dapat Dukungan 618.968 Warga Jakarta
"Agar murni perjuangan ini betul-betul untuk menyelamatkan rakyat dari kepentingan pemodal," ujar Dharma saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Adapun Dharma Pongrekun sudah berkonsultasi dengan KPU DKI sejak Kamis (2/5) pekan lalu.
Sebelumnya Dharma Pongrekun pernah mendaftarkan diri calon pimpinan KPK 2019-2023. Namun nama Dharma tidak disebut saat Pansel Capim KPK membacakan 20 dari 40 peserta yang lulus tes di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Dari unsur Polri ada empat yang lolos ke tahap wawancara dan uji publik. Keempatnya adalah Wakil Kepala Bareskrim Irjen Antam Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Wakapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri, dan Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani.
Adapun KPU DKI Jakarta telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 pada 8 hingga 12 Mei 2024.
Baca Juga: Duet Anies dan Ahok di Pilkada DKI Indah di Kertas, Burhanuddin: Jangan-jangan Bukan Duet tapi Duel
Syarat pasangan bakal calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil guberur DKI Jakarta yakni harus memenuhi dukungan minimal 618.968 dari warga DKI.
Sebanyak 618.968 dukungan dari warga DKI itu merupakan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.
Data pendukung pasangan calon independen gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pun harus berasal minimal dari empat wilayah administrasi kabupaten/kota Jakarta dan dibuktikan dengan formulir dukungan, serta fotokopi KTP Elektronik.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com