Eks Wakil Kepala BSSN Berencana Maju Pilgub DKI dari Jalur Independen, Pernah Daftar Capim KPK
Jabodetabek | 9 Mei 2024, 18:00 WIBAdapun KPU DKI Jakarta telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 pada 8 hingga 12 Mei 2024.
Baca Juga: Duet Anies dan Ahok di Pilkada DKI Indah di Kertas, Burhanuddin: Jangan-jangan Bukan Duet tapi Duel
Syarat pasangan bakal calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil guberur DKI Jakarta yakni harus memenuhi dukungan minimal 618.968 dari warga DKI.
Sebanyak 618.968 dukungan dari warga DKI itu merupakan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.
Data pendukung pasangan calon independen gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pun harus berasal minimal dari empat wilayah administrasi kabupaten/kota Jakarta dan dibuktikan dengan formulir dukungan, serta fotokopi KTP Elektronik.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com