PJ Gubernur Akmal Malik Ajak Tanam Mangrove Dan Tebar Benih Udang Ekspor
Kalimantan | 7 Mei 2024, 12:43 WIBKepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto mengatakan perusahaan pemegang Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) juga mempunyai kewajiban melakukan penanaman dalam upaya rehabilitasi daerah aliran sungai.
“PT Indexim Coalindo pada tahun ini akan melakukan kewajiban penanaman seluas 4.500 hektar,” urai Joko.
Untuk penanaman pada ekosistem mangrove seluas 1.000 hektar atau sebanyak 3.000 batang bibit mangrove. Lokasi penanaman terbagi di dua tempat yaitu, di wilayah Muara Badak seluas 166 hektar dan wilayah Anggana seluas 834 hektar.
Joko mengatakan, pemulihan ekosistem mangrove melalui rehabilitasi, merupakan program prioritas nasional yang bertujuan menyelamatkan dan memulihkan serta meningkatkan tutupan mangrove pada area tutupan mangrove yang telah terdegradasi dan perubahan peruntukkan.
“Karena eksistensi mangrove ini sangat vital sebagai bentang bagi eksosistem daratan,” ujarnya.
Direktur Konservasi Tanah dan Air Kementerian LHK, M Zainal Abidin menjelaskan, bentuk rehabilitasi DAS Delta Mahakam dengan pola agro silvofishery, karena saat ini mangrove juga mempunyai hasil hutan bukan kayunya.
“Daunnya untuk pewarna dan buahnya juga bisa untuk sirup juga,” ujarnya.
Selain mangrove, lanjutnya, pohon nipah yang tumbuh di kawasan delta sungai juga memiliki bermacam fungsi.
Banyaknya PPKH di Kaltim, juga dinilai mempunyai kontribusi dalam upaya perbaikan serta pemulihan lingkungan di Kaltim.
“Kita akan kolaborasi dengan Dishut Kaltim untuk memulihkan kawasan kritis di Kaltim,” tutupnya.
(Jj/Hum-pro)
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV