Ini Alasan Polda Metro Jaya Pakai Nomor WA untuk Kirim Surat Tilang, Dirlantas: Anggaran Kita Kurang
Jabodetabek | 6 Mei 2024, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Surat tilang kini dapat dikirimkan melalui nomor WhatsApp atau WA kepada para pelanggar lalu lintas oleh Polda Metro Jaya. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun menjelaskan alasan pihaknya memakai nomor WA untuk pengiriman surat bukti tilang kepada para pelanggar tersebut.
"Anggaran kita kurang, sedangkan dalam satu bulan kita capture bisa sampai satu juta pelanggaran," kata Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Senin (6/5/2024) dikutip dari Antara.
Kombes Latif menjelaskan jika dibandingkan pengiriman bukti surat tilang melalui kurir atau ekspedisi maka mengirimkan surat tilang melalui nomor WA akan lebih efisien.
Baca Juga: 4.027 Kendaraan Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024, Siap-siap Dikirim Surat Tilang
"Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) jadi tidak sia-sia ter-capture," kata mantan Dirlantas Polda DIY dan Polda Jawa Timur ini.
Lebih lanjut Latif Usman mengaku pihaknya tengah mengkaji untuk menggunakan satu nomor WA saja guna mengirimkan surat tilang ke para pelanggar. Pasalnya saat ini diakuinya lagi karena pihaknya masih menggunakan banyak nomor WA yang mengirimkan surat-surat tilang tersebut.
Adapun Polda Metro Jaya memastikan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor yang dikirim melalui nomor WA bukan berformat "Android Package Kit" (APK) sehingga aman untuk dibuka.
"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (2/5).
Baca Juga: Pernah Dapat Surat Tilang Elektronik Nyasar? Ini Kata Polisi Supaya STNK Tak Diblokir
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan cara kerja surat tilang yang dikirim melalui WA. Cara kerjanya yaitu, pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dikirim surat tilangnya melalui notifikasi melalui WA, email, dan SMS.
Kombes Ade Ary menambahkan, sistem ini merupakan inovasi baru dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pesan melalui nomor telepon yang terdaftar sesuai pembuatan pelat nomor kendaraan.
Penulis : Gading Persada Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara, Kompas TV