> >

Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari, Polisi: Minta Tambahan Uang Kencan

Jabodetabek | 26 April 2024, 10:57 WIB
Ilustrasi. Polisi mengungkapkan, motif pembunuhan wanita berinisial RR (35) yang jasadnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, adalah karena korban meminta tambahan uang kencan kepada terduga pelaku NYP (28). (Sumber: THINKSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkapkan, motif pembunuhan wanita berinisial RR (35) yang jasadnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, adalah karena korban meminta tambahan uang kencan kepada terduga pelaku NYP (28).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 9 April 2024 pukul 23.30 saat pelaku NYP alias Nico mencari teman kencan.

"Pelaku mencari teman kencan atau cewek 'open BO' melalui aplikasi dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Wira di Jakarta, Kamis (25/4/2024), dikutip Antara.

Baca Juga: Polisi Ungkap Inisial dan Ciri Mayat Perempuan yang Ditemukan di Dermaga Pulau Pari

Saat itu, NYP menemukan teman kencan dengan akun bernama “Karin”, yang merupakan akun korban RR.

Keduanya pun melakukan kesepakatan untuk berkencan dengan tarif Rp300 ribu.

"Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali main," kata Wira.

Namun, setelah berkencan, korban meminta uang tambahan Rp100 ribu dengan alasan durasi waktu berkencan lebih lama.

"Karena pelaku menolaknya, korban memaki dan mengancam pelaku hingga pelaku kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," katanya.

Pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan kardus pendingin ruangan (AC), lalu membuangnya ke sungai di Jembatan Besi, Telukpucung, Bekasi.

"Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu tanggal 13 April 2024," katanya.

Baca Juga: Wisatawan Isi Libur Akhir Tahun di Pulau Pari, Tanam Mangrove hingga Lihat Bintang Laut

Pelaku sempat pergi ke luar pulau, namun polisi berhasil membekuknya di Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Kamis, 18 April.

Tim Opsnal Subdit Jatanras menangkap tersangka pembunuhan dan membawanya ke Polda Metro Jaya.

"Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun," katanya.

Sebelumnya, warga menemukan mayat seorang perempuan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu, 13 April sekitar pukul 16.50 WIB.

Warga kemudian melaporkan hal itu kepada kepolisian setempat. Polisi langsung melakukan evakuasi mayat dan membawanya ke RS Polri Pusat Kramat Jati untuk autopsi guna mengungkap penyebab kematian.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU