Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari, Polisi: Minta Tambahan Uang Kencan
Jabodetabek | 26 April 2024, 10:57 WIB"Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu tanggal 13 April 2024," katanya.
Baca Juga: Wisatawan Isi Libur Akhir Tahun di Pulau Pari, Tanam Mangrove hingga Lihat Bintang Laut
Pelaku sempat pergi ke luar pulau, namun polisi berhasil membekuknya di Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Kamis, 18 April.
Tim Opsnal Subdit Jatanras menangkap tersangka pembunuhan dan membawanya ke Polda Metro Jaya.
"Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun," katanya.
Sebelumnya, warga menemukan mayat seorang perempuan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu, 13 April sekitar pukul 16.50 WIB.
Warga kemudian melaporkan hal itu kepada kepolisian setempat. Polisi langsung melakukan evakuasi mayat dan membawanya ke RS Polri Pusat Kramat Jati untuk autopsi guna mengungkap penyebab kematian.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara