> >

Pemuda di Kulon Progo Bacok Pria 60 Tahun karena Cemburu usai Lihat Chat Kekasihnya dan Korban

Jawa tengah dan diy | 26 April 2024, 09:33 WIB
Ilustrasi. Pemuda berinisial AWLJ (21) di Kulon Progo, Yogyakarta, membacok pria 60 tahun karena cemburu setelah melihat chat antara kekasihnya dan korban. (Sumber: thinkstockphotos.com)

KULON PROGO, KOMPAS.TV – Pemuda berinisial AWLJ (21) di Padukuhan Klangon, Kalurahan Banjaroya, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membacok pria lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun, S, karena cemburu.

Pelaku membacok korban asal Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah melihat percakapan daring antara korban dan kekasihnya, L (21), di ponsel.

“Motifnya, cemburu dan sakit hati. Asmara segitiga yang melatarbelakangi di situ,” kata Kapolsek Kalibawang AKP Zainuri, Kamis (25/4/2024), dikutip Kompas.com.

Menurutnya, AWLJ menemukan percakapan tidak senonoh antara L dan S di gawai L. Pelaku kemudian mengambil ponsel L dan pura-pura mengajak S bertemu.

Baca Juga: Niat Lawan Begal, Siswa SMP di Depok Malah Kena Bacok Senjata Tajam

Keduanya kemudian bertemu di Klangon di depan sebuah minimarket pada Minggu, 14 April 2024 tengah malam. Saat bertemu itulah AWLJ menanyakan hubungan antara S dan pacarnya.

Pelaku yang terbakar cemburu kemudian membacok punggung bawah korban, lalu melarikan diri dan bersembunyi. Sementara korban dilarikan ke RSUD Muntilan.

Kasus ini terungkap saat anak S menemui ayahnya yang terbaring di rumah sakit, Minggu pukul 04.00 WIB. RS (46), anak S, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalibawang.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati ciri pelaku AWLJ, yang ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru saja keluar penjara.

Polisi terus mencari pelaku dan menemukannya di rumahnya di Kalibawang, Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.

“Kami menangkap pelaku di rumahnya. Tidak lama dari waktu penganiayaan,” katanya.

Polisi menyita pedang sepanjang 80 cm dari pelaku. Polisi juga menyita motor milik pelaku dan korban, yakni Yamaha Xeon AB 5631 VL dan Vario AA 5168 TT.

Kepada polisi, AWLJ mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati setelah menemukan chat tidak sopan antara L dan S. 

“Bentuk chat. Korban dan pacar (tidak) senonoh. Mengajak berhubungan intim dengan memberi uang pada pacar saya,” kata pelaku.

Baca Juga: Diduga Balas Dendam, Pelajar SMA di Palembang Dibacok oleh Tetangganya Sendiri

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain pasal penganiayaan, polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU