> >

Alasan Istri TNI dan Pengunggah Konten Jadi Tersangka UU ITE terkait Dugaan Perselingkuhan

Bali nusa tenggara | 16 April 2024, 09:36 WIB
Satreskrim Polresta Denpasar menggiring Hari Soeslistya Adi (38), tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perselingkuhan, usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/4/2024). (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Polda Bali menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Anandira Puspita (AP, 34), istri seorang anggota TNI, dan pria bernama Hari Soeslistya Adi (HSA, 38), sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan HSA merupakan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6.

Melalui akun itu, dia mengunggah dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam) dengan seorang perempuan berinisial BA.

Baca Juga: Kapolsek di NTT Selingkuh Kepergok Ngamar Bareng Polwan, Langsung Digelandang Propam ke Polres

Jansen menjelaskan, tersangka HSA membuat posting yang diunggah di Instagram dengan nama akun @ayoberanilaporkan6, yang berisi foto-foto milik korban BA, serta tangkapan layar (screenshoot) percakapan WhatsApp antara BA dan tersangka Anandira Puspita.

"Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," kata Jansen di Denpasar, Senin (15/4/2024).

Menurut Jansen, tersangka HSA mengunggah foto-foto milik korban BA berdasarkan surat pernyataan dari tersangka AP untuk mengungkap permasalahan yang dilakukan oleh suami AP terkait perzinaan dan asusila.

Foto-foto korban dan screenshoot percakapan WhatsApp diterima tersangka HSA dari AP melalui aplikasi perpesanan. 

Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik korban BA tanpa izin dan sepengetahuan korban.

Baca Juga: Aden Wong Klarifikasi: Tisya Erni adalah Asisten Pribadi, Bukan Selingkuhan

Setelah foto korban serta percakapan WhatsApp korban BA dengan tersangka AP diedit dengan beberapa tambahan kata-kata, selanjutnya tersangka HSA mengunggahnya ke media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6.

Berdasarkan laporan bernomor L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud, penyidik Polresta Denpasar pun mulai melakukan penyelidikan.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka HSA berdasarkan gelar perkara, sehingga proses perkara dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 Januari 2024.

HSA pun ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.

Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Wisnu Prabowo mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama mentransmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.

Baca Juga: Pria di Medan Nekat Bunuh Selingkuhan Istri dengan Senjata Tajam

Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa enam saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana, termasuk keterangan dari para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, tersangka Anandira Puspita telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kemanusiaan.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU