Alasan Istri TNI dan Pengunggah Konten Jadi Tersangka UU ITE terkait Dugaan Perselingkuhan
Bali nusa tenggara | 16 April 2024, 09:36 WIBSetelah foto korban serta percakapan WhatsApp korban BA dengan tersangka AP diedit dengan beberapa tambahan kata-kata, selanjutnya tersangka HSA mengunggahnya ke media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6.
Berdasarkan laporan bernomor L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud, penyidik Polresta Denpasar pun mulai melakukan penyelidikan.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka HSA berdasarkan gelar perkara, sehingga proses perkara dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 Januari 2024.
HSA pun ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.
Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Wisnu Prabowo mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama mentransmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.
Baca Juga: Pria di Medan Nekat Bunuh Selingkuhan Istri dengan Senjata Tajam
Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa enam saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana, termasuk keterangan dari para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, tersangka Anandira Puspita telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kemanusiaan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara