> >

Jelang Lebaran, Polisi Bebaskan 8 Tersangka Kasus Kerusuhan Rempang

Berita daerah | 9 April 2024, 23:05 WIB
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah saat menyampaikan pembebasan 8 tersangka kerusuhan Rempang lewat restorative justice (Sumber: ANTARA/Jessica)

BATAM, KOMPAS.TV - Sebanyak delapan tersangka kasus Kerusuhan Rempang di Jembatan IV Barelang yang terjadi pada 7 September 2023 lalu,  dibebaskan sehari menjelang Idul Fitri atau Lebaran pada Selasa (9/4/2024).

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan mereka dibebaskan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut dengan keadilan restoratif merupakan sesuatu yang perlu dikedepankan, mengingat hal tersebut akibat persoalan komunikasi.

Baca Juga: Viral Polisi Bawa Parang Masuk Pulau Rempang saat Ukur Lahan Proyek, Ini Penjelasan Polda Kepri

"Kita harapkan juga dapat diselesaikan secara baik-baik dengan tidak melulu mengedepankan penegakan hukum, karena penegakan hukum itu ada jalan terakhir,” kata Yan Fitri di Batam pada Selasa (9/4/2024). 

“Apabila sesuatu itu masih bisa dilakukan dengan pendekatan yang baik, pendekatan sosial tentu kita akan mengutamakan pendekatan sosial." 

Yan menyampaikan, pendekatan sosial dalam menyelesaikan perkara tersebut merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh kepolisian.

Pihaknya juga mengapresiasi Polresta Barelang yang menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif, sehingga delapan orang yang terlibat bisa menjalani hari raya Idul Fitri bersama keluarga.

Sebelumnya, kepolisian juga menangguhkan penahanan terhadap delapan orang tersebut dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Baca Juga: Bahlil Pastikan Xinyi Group akan Tetap Investasi di Rempang Eco City: Mungkin Juga Tahun Ini

"Jadi, keadilan restoratif yang diberikan ini sebuah bentuk apresiasi juga dari pihak kepolisian kepada masyarakat yang sudah begitu menjaga Rempang sampai hari ini tetap terjaga dan kondusif dan sampai dengan pelaksanaan pemilu juga Rempang juga tetap aman damai dan kondusif," ujar Yan Fitri.

Seorang warga yang mendapatkan keadilan restoratif, Martahan, mengaku merasa lega dengan adanya titik terang terhadap kasus yang disangkakan kepada dirinya dan warga Rempang lainnya.

Ia merasa senang atas keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian karena tidak harus wajib lapor dua kali sepekan.

"Itu sangat membantu kami dalam mencari dan menjalani kehidupan kami sehari-hari. Kami tidak lagi memikirkan hal yang membuat kami terbebani, dan kini sudah mendapatkan titik terang," kata Martahan.

Baca Juga: Momen Jokowi Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU