> >

Jelang Lebaran, Polisi Bebaskan 8 Tersangka Kasus Kerusuhan Rempang

Berita daerah | 9 April 2024, 23:05 WIB
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah saat menyampaikan pembebasan 8 tersangka kerusuhan Rempang lewat restorative justice (Sumber: ANTARA/Jessica)

"Jadi, keadilan restoratif yang diberikan ini sebuah bentuk apresiasi juga dari pihak kepolisian kepada masyarakat yang sudah begitu menjaga Rempang sampai hari ini tetap terjaga dan kondusif dan sampai dengan pelaksanaan pemilu juga Rempang juga tetap aman damai dan kondusif," ujar Yan Fitri.

Seorang warga yang mendapatkan keadilan restoratif, Martahan, mengaku merasa lega dengan adanya titik terang terhadap kasus yang disangkakan kepada dirinya dan warga Rempang lainnya.

Ia merasa senang atas keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian karena tidak harus wajib lapor dua kali sepekan.

"Itu sangat membantu kami dalam mencari dan menjalani kehidupan kami sehari-hari. Kami tidak lagi memikirkan hal yang membuat kami terbebani, dan kini sudah mendapatkan titik terang," kata Martahan.

Baca Juga: Momen Jokowi Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU