Pembunuhan Penjaga Toko di Tangerang, Pelaku Tusuk Korban dengan Samurai 50 Cm
Jabodetabek | 2 April 2024, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wanita berinisial ND (43) menusuk penjaga toko RA (52) hingga tewas di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (2/4/2024).
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselis mengungkapkan pelaku menusuk korban menggunakan samurai sepanjang 50 cm.
"Jadi samurai ini memang dibawa oleh pelaku, sudah ada di kendaraannya. Kalau dilihat dari videonya dan keterangannya semuanya (samurai) ada di mobil dan dibawa oleh pelaku," kata Kompol Stanlly, Selasa.
Adapun samurai tersebut terbuat dari bahan besi antikarat (stainless steel) dan bertuliskan 'baton sword' dengan sarung warna hitam
Samurai tersebut menjadi barang bukti yang disita polisi terkait kasus penusukan penjaga toko di Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kompol Stanlly juga mengungkapkan kronologi penusukan ND terhadap penjaga toko RA.
Menurut penjelasannya, Peristiwa yang terjadi pada Senin (1/4) itu bermula ND ingin melihat-lihat baju ditoko korban.
Namun saat masuk toko, pelaku tak melepaskan alas kakinya. Korban yang tengah mengepel lantai pun menegur meminta pelaku untuk melepas alas kakinya saat memasuki toko.
Baca Juga: Kronologi Wanita Bersajam Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Motif Sakit Hati
Namun, ND urung melepaskan alas kakinya dan tidak jadi membeli baju tersebut.
Pada saat pelaku meninggalkan toko, korban melontarkan kata kasar yang didengar pelaku. Kemudian terjadilah cekcok antara pelaku dan korban.
Karena terdesak, ND kemudian mengambil samurai yang memang dibawa dan disimpan di mobilnya.
"Pelaku mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan 'baton sword' dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil," katanya, dikutip dari Tribunnews.
Samurai tersebut kemudian ditusuk ke bagian kiri bawah dada korban.
Saat ini ND pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara jenazah korban telah berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
Baca Juga: Sekuriti Kafe Ditangkap, Diduga Pelaku Penusukan Pria Hingga Tewas di Kemang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.