Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Begini Modusnya
Jabodetabek | 27 Maret 2024, 22:03 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus bensin campur air di SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa tiga tersangka tersebut adalah sopir truk tangki BBM berinisial NN (31), kernet berinisial MA (26), dan petugas keamanan EK (52).
“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Firdaus, Rabu (27/4/2024).
Baca Juga: Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi: Sopir dan Kenek Truk Tangki BBM Ditangkap
Kepada polisi, mereka telah mengakui perbuatannya mencampurkan bensin dengan air. Hal ini bermula ketika NN dan MA menawarkan pertalite kepada EK.
“Jadi modusnya para pelaku (NN dan MA) menawarkan minyak BBM jenis pertalite sebanyak 1.800 liter kepada petugas keamanan,” ungkap Firdaus.
NN dan MA saat itu mengemudikan truk tangki berisi pertalite sebanyak 32.000 liter dari depot terminal Cikampek. Saat tiba di SPBU 34.41342 Klari, Kabupaten Karawang, mereka menurunkan 8.000 liter.
Setelah itu, keduanya menawarkan pertalite kepada EK yang merupakan petugas keamanan di SPBU tersebut.
"EK menerima tawaran, selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," imbuh dia.
NN dan MA pun mendapatkan Rp14 juta dari aksinya.
Untuk mengisi 1.800 liter BBM yang telah diberikan kepada EK, NN dan MA pun mengisinya dengan air yang kemudian diturunkan di SPBU Pertamina Bekasi.
Artinya, BBM jenis pertalite yang disalurkan ke SPBU Bekasi sudah terkontaminasi dengan air.
Baca Juga: Sejumlah Kendaraan Mogok usai Isi Bensin Tercampur Air di SPBU Bekasi, Pertamina akan Ganti Rugi
Aksi ketiga tersangka menyebabkan tiga dispenser bensin jenis pertalite di SPBU Bekasi mengandung air. Petugas SPBU yang tak tahu-menahu pun menyalurkan bensin itu ke pelanggan.
Akibatnya, puluhan kendaraan mengalami mogok massal dan menggeruduk SPBU Bekasi pada Senin (25/3/2024) malam.
NN, MA, dan EK dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com