> >

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Begini Modusnya

Jabodetabek | 27 Maret 2024, 22:03 WIB
Tiga tersangka kasus bensin campur air di SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi. (Sumber: Kompas.com/Firda Janati)

Untuk mengisi 1.800 liter BBM yang telah diberikan kepada EK, NN dan MA pun mengisinya dengan air yang kemudian diturunkan di SPBU Pertamina Bekasi.

Artinya, BBM jenis pertalite yang disalurkan ke SPBU Bekasi sudah terkontaminasi dengan air.

Baca Juga: Sejumlah Kendaraan Mogok usai Isi Bensin Tercampur Air di SPBU Bekasi, Pertamina akan Ganti Rugi

Aksi ketiga tersangka menyebabkan tiga dispenser bensin jenis pertalite di SPBU Bekasi mengandung air. Petugas SPBU yang tak tahu-menahu pun menyalurkan bensin itu ke pelanggan.

Akibatnya, puluhan kendaraan mengalami mogok massal dan menggeruduk SPBU Bekasi pada Senin (25/3/2024) malam.

NN, MA, dan EK dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU