> >

Liciknya Dokter Gadungan di Cikarang: Vonis Usia Pasien Tinggal 2 Hari jika Tak Berobat di Kliniknya

Jawa barat | 22 Maret 2024, 05:15 WIB
Dokter gadungan Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024). (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI.)

CIKARANG, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan siasat Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39) saat menjadi dokter gadungan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Twedi mengatakan, Sunaryanto pernah memvonis usia pasien tersisa hitungan hari jika tak mau berobat di kliniknya, yakni Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perum Taman Cikarang Indah, Cikarang Selatan.

“Dia (pasien Sunaryanto) divonis dua hari meninggal kalau tidak berobat ke dia (Sunaryanto),” ungkap Twedi, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: 6 Fakta Dokter Gadungan di Bekasi: Ingin Cepat Kaya dan Dihargai Orang, Resep Obat Modal Internet

Dalam menjalankan aksinya, Sunaryanto berbekal informasi dari internet untuk mengobati pasiennya, termasuk membuat resep obat.

“(Resep obat) melalui searching internet.” ungkap Twedi.

Adapun, stok obat-obatan dan peralatan medis yang dimiliki Sunaryanto didapat dari belanja di toko online.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah mengatakan, Sunaryanto mengaku pernah mengenyam pendidikan bidang kesehatan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes).

Namun demikian, informasi ini masih didalami kembali karena belum diketahui apakah pria itu benar-benar menjalankan pendidikannya sampai tuntas atau hanya klaim belaka saat ditanya penyidik.

“Jadi, berdasarkan keterangan dari tersangka, dia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati,” ucap Rudi, seperti dikutip dari Tribunnews.

Sunaryanto menjalankan perannya sebagai dokter gadungan rupanya sejak 2019. Artinya, lima tahun sudah ia menipu pasien-pasiennya.

Ia nekat menjadi dokter gadungan karena terbentur faktor ekonomi. Sebelum menjadi dokter palsu, pria itu merupakan pengangguran.

Baca Juga: Motif Sunaryanto 5 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi: Ekonomi, sebelumnya Pengangguran

Saat ini, Sunaryanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti KTP atas nama Ingwy Tito Banyu, enam buah buku daftar pasien dan resep periode Agustus 2020-Februari 2024.

Kemudian, sejenis obat-obatan, satu buah buku hasil laboratorium, tiga jas dokter warna putih, dan stetoskop.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU