> >

Liciknya Dokter Gadungan di Cikarang: Vonis Usia Pasien Tinggal 2 Hari jika Tak Berobat di Kliniknya

Jawa barat | 22 Maret 2024, 05:15 WIB
Dokter gadungan Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024). (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI.)

Sunaryanto menjalankan perannya sebagai dokter gadungan rupanya sejak 2019. Artinya, lima tahun sudah ia menipu pasien-pasiennya.

Ia nekat menjadi dokter gadungan karena terbentur faktor ekonomi. Sebelum menjadi dokter palsu, pria itu merupakan pengangguran.

Baca Juga: Motif Sunaryanto 5 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi: Ekonomi, sebelumnya Pengangguran

Saat ini, Sunaryanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti KTP atas nama Ingwy Tito Banyu, enam buah buku daftar pasien dan resep periode Agustus 2020-Februari 2024.

Kemudian, sejenis obat-obatan, satu buah buku hasil laboratorium, tiga jas dokter warna putih, dan stetoskop.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU