> >

Berbekal Printer, Sejoli di Bekasi Nekat Cetak dan Jual Uang Palsu Rp100 Juta, Dijajakan di Facebook

Jabodetabek | 20 Maret 2024, 05:15 WIB
GP dan SD, sejoli yang memproduksi dan menjual uang palsu, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (19/4/2024). (Sumber: Kompas.com/Firda Janati)

BEKASI, KOMPAS.TV - Sejoli inisial GP dan SD ditetapkan sebagai tersangka usai kedapatan memproduksi dan menjual uang palsu dengan total Rp100 juta.

GP dan SD diamankan usai polisi mendapatkan laporan adanya warga yang menjajakan uang palsu di media sosial Facebook.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sejoli tersebut mulai memproduksi yang palsu sejak akhir 2023.

Baca Juga: Waspada Uang Palsu di Pasaran! Polsek Gubeng Surabaya Temukan 55 Juta Sudah Tersebar

“Sampai saat dilakukan penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu,” ucap Kombes Twedi, Selasa (19/3/2024).

Keduanya belajar membuat uang palsu secara otodidak. Kombes Twedi memastikan keduanya tidak terafiliasi dengan kelompok atau sindikat uang palsu mana pun.

GP dan SD membuat uang palsu tersebut dengan cara mencetaknya menggunakan printer yang terdiri dari empat warna, yakni merah, biru, kuning, dan hitam.

Keduanya juga menggunakan alat pemotong kertas, lem semprot, kertas warna putih, lem kertas, cat kalengan, gliter warna emas dan hijau metalik, plastik karet, dan plastik mikro.

Barang-barang tersebut kini diamankan untuk dijadikan barang bukti atas perbuatan GP dan SD.

Uang-uang palsu yang berhasil dicetak dan diproduksi sedemikian rupa hingga menyerupai uang asli lantas dijajakan keduanya melalui Facebook.

“Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah memasarkan uang palsu ke media sosial Facebook dengan perbandingan 1 banding 5,” terang Kombes Twedi, seperti dikutip dari Antara.

Lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dihargai Rp100.000. Jika ada pembeli, keduanya akan bertransaksi melalui sistem cash on delivery (COD).

Baca Juga: Penjual Bensin Eceran di Malang Jadi Korban Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

Mereka mengantarkan uang-uang palsu yang sudah dipesan pembeli ke lokasi yang sudah disepakati.

Pada Jumat (1/3) lalu, GP dan SD yang tengah melakukan COD di dekat SPBU di Desa Karangrajaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, terciduk polisi dan langsung digelandang ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU