Berbekal Printer, Sejoli di Bekasi Nekat Cetak dan Jual Uang Palsu Rp100 Juta, Dijajakan di Facebook
Jabodetabek | 20 Maret 2024, 05:15 WIB“Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah memasarkan uang palsu ke media sosial Facebook dengan perbandingan 1 banding 5,” terang Kombes Twedi, seperti dikutip dari Antara.
Lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dihargai Rp100.000. Jika ada pembeli, keduanya akan bertransaksi melalui sistem cash on delivery (COD).
Baca Juga: Penjual Bensin Eceran di Malang Jadi Korban Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
Mereka mengantarkan uang-uang palsu yang sudah dipesan pembeli ke lokasi yang sudah disepakati.
Pada Jumat (1/3) lalu, GP dan SD yang tengah melakukan COD di dekat SPBU di Desa Karangrajaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, terciduk polisi dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com