SNF, Ibu Bunuh Anaknya di Bekasi Kini Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Selama 2 Minggu di RS Polri
Jabodetabek | 11 Maret 2024, 19:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati akan melakukan pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum (VeRP) atau pemeriksaan kejiwaan terhadap Siti Nur Fazila atau SNF (26), ibu yang membunuh anaknya.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramatjati Brigjen Hariyanto menjelaskan pemeriksaan dan observasi VeRP dilakukan oleh tim dokter kejiwaan dengan jangka waktu kurang lebih dua minggu.
Hal ini untuk mendalami kejiwaan pasien, yang sebelumnya terindikasi skizofrenia. SNF tega membunuh anaknya AAMS (5), dengan 20 tusukan di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Nantinya, VeRP merupakan keterangan dari dokter jiwa dalam bentuk surat. Hasilnya akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
"Secara SOP untuk menyimpulkan adanya gangguan mental diperlukan waktu dua minggu," ujar Hariyanto dikutip dari Kompas.id, Senin (11/3/2024).
Baca Juga: Ditahan Terpisah, Ibu Bunuh Anak di Bekasi Masih Berhalusinasi Benturkan Kepala dan Tonjok Dinding
SNF saat ini menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. SNF dibawa ke RS Polri, Sabtu (9/3/2024) lantaran membenturkan kepala di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Tak hanya itu, SNF juga kerap meninju dinding sel tahanan. Kejadian itu membuat SNF mengalami cidera pada bagian kepala dan tangan.
Kasat Reskrim Mapolres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan SNF telah ditempatkan di sel khusus, terpisah dengan tahanan wanita lainnya.
Namun langkah ini tidak membuat SNF yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak tenang. Tersangka sesekali masih berhalusinasi. Hal ini membuat pihaknya kesusahan berkomunikasi dengan tersangka.
Bahkan tersangka sesekali membenturkan kepala dan meninju dinding sel yang dilakukan sejak Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Jadi Tersangka, Suami Sebut Istrinya Bersikap Aneh Sejak 2 Bulan Terakhir
"Berdasarkan saran dari psikiater, tersangka terpaksa dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Polri Kramatjati. Sekarang masih dalam perawatan di sana," ujar Firdaus.
Kronologi pembunuhan
SNF membunuh anak kandunya didasari bisikan gaib dari halusinasi. Muhammad Agus Salim (MAS), suami SNF menjelaskan perilaku aneh muncul sejak sang Istri tak mau meminum obat di akhir 2023. Istrinya menderita penyakit tiroid sejak tahun 2022. SNF kemudian rutin minum obat hingga akhir 2023.
Di awal 2024 SNF tak lagi meminum obat rutin dari dokter. Puncak keanehan terjadi saat SNF membawa kedua anak ke Bandara Soekarno-Hatta dan mengatakan kepada petugas akan ke Mekkah, Rabu (6/3/2024).
Namun, SNF tidak membawa paspor dan tiket. Petugas keamanan bandara melihat SNF pun mendatanginya.
Baca Juga: Fakta-Fakta dan Kronologi Pembunuhan Berencana Cinta Segitiga Libatkan Caleg DPR RI
Petugas itu lantas menelpon MAS untuk memberikan kabar terkait SNF yang tampak aneh. MAS yang tengah berada di Medan, Sumatera Utara sontak kaget karena sang istri tidak memberitahu.
MAS kemudian meminta tolong agar petugas keamanan bandara mencarikan taksi untuk SNF dan dua anaknya ke salah satu hotel di Bekasi yang sudah dipesan.
"Kemudian pukul 11.00 WIB check in di hotel, masuk ke kamar, kemudian suami sempat video call dengan istrinya yang waktu itu di dalam kamar hotel," ujar Firdaus.
Hingga malam datang, ibu dan kedua anaknya itu masih berada di hotel. Pada Kamis (7/3/2024) pukul 03.00 WIB, SNF keluar dari hotel tanpa memberitahu resepsionis.
SNF sempat meminta bantuan petugas yang ada di luar hotel untuk memesan taksi. Ketika taksi datang, SNF malah mengabaikannya dan memilih berjalan kaki ke rumahnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap dan Motif Pembunuhan Berencana Indriana: Dari Cinta Segitiga hingga Ingin Harta
Berdasarkan keterangan dari MAS, ia kesulitan menghubungi sang istri. Hingga pukul 10.00 WIB, SNF akhirnya mengangkat telepon.
"Kemudian ditanya di mana anak-anak. Katanya, anak-anak sudah di surga," ujar Firdaus.
Saat ini, polisi telah menetapkan SNF sebagai tersangka karena membunuh anaknya menggunakan pisau dapur sebanyak 20 kali tusukan.
SNF dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV