> >

SNF, Ibu Bunuh Anaknya di Bekasi Kini Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Selama 2 Minggu di RS Polri

Jabodetabek | 11 Maret 2024, 19:28 WIB
Kolase. Ibu berinisial SNF (26) membunuh anak kandungnya, AAMS (5), di Bekasi, Kamis (7/3/2024). (Sumber: Tribunnews)

SNF membunuh anak kandunya didasari bisikan gaib dari halusinasi. Muhammad Agus Salim (MAS), suami SNF menjelaskan perilaku aneh muncul sejak sang Istri tak mau meminum obat di akhir 2023. Istrinya menderita penyakit tiroid sejak tahun 2022. SNF kemudian rutin minum obat hingga akhir 2023.

Di awal 2024 SNF tak lagi meminum obat rutin dari dokter. Puncak keanehan terjadi saat SNF membawa kedua anak ke Bandara Soekarno-Hatta dan mengatakan kepada petugas akan ke Mekkah, Rabu (6/3/2024).

Namun, SNF tidak membawa paspor dan tiket. Petugas keamanan bandara melihat SNF pun mendatanginya. 

Baca Juga: Fakta-Fakta dan Kronologi Pembunuhan Berencana Cinta Segitiga Libatkan Caleg DPR RI

Petugas itu lantas menelpon MAS untuk memberikan kabar terkait SNF yang tampak aneh. MAS yang tengah berada di Medan, Sumatera Utara sontak kaget karena sang istri tidak memberitahu.

MAS kemudian meminta tolong agar petugas keamanan bandara mencarikan taksi untuk SNF dan dua anaknya ke salah satu hotel di Bekasi yang sudah dipesan.

"Kemudian pukul 11.00 WIB check in di hotel, masuk ke kamar, kemudian suami sempat video call dengan istrinya yang waktu itu di dalam kamar hotel," ujar Firdaus.

Hingga malam datang, ibu dan kedua anaknya itu masih berada di hotel. Pada Kamis (7/3/2024) pukul 03.00 WIB, SNF keluar dari hotel tanpa memberitahu resepsionis.

SNF sempat meminta bantuan petugas yang ada di luar hotel untuk memesan taksi. Ketika taksi datang, SNF malah mengabaikannya dan memilih berjalan kaki ke rumahnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap dan Motif Pembunuhan Berencana Indriana: Dari Cinta Segitiga hingga Ingin Harta

Berdasarkan keterangan dari MAS, ia kesulitan menghubungi sang istri. Hingga pukul 10.00 WIB, SNF akhirnya mengangkat telepon.

"Kemudian ditanya di mana anak-anak. Katanya, anak-anak sudah di surga," ujar Firdaus.

Saat ini, polisi telah menetapkan SNF sebagai tersangka karena membunuh anaknya menggunakan pisau dapur sebanyak 20 kali tusukan.

SNF dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU