Pengakuan Linmas yang Bacok Ketua KPPS di Palembang: Saya Kesal Dia Pasang Muka Sinis
Sumatra | 17 Februari 2024, 18:14 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV- Rio Verlanda alias RV (34), petugas Satuan Perlindungan Masyarakat atau Linmas yang membacok Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 27 Kelurahan 30 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap jajaran Polrestabes Palembang, Jumat (16/2/2024).
Hari ini, Sabtu (17/2/2024), Rio yang telah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Ia menceritakan alasannya membacok Ketua KPPS yang bernama Osa (30) pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Rio mengungkap, mulanya dia meminta Osa untuk mendahulukan adik iparnya mencoblos di TPS 27 Kelurahan 30 Ilir.
Baca Juga: Kronologi Linmas Bacok Ketua KPPS di Palembang, Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Saat Mencoblos
Saat itu, adik ipar Rio datang bersama istrinya yang tengah hamil 9 bulan. Rio meminta agar adik iparnya didahulukan agar bisa cepat pulang.
“Saya takut terjadi apa-apa (dengan istri), makanya biar cepat, dia nyoblos duluan biar bisa pulang,” ucap Rio di Polrestabes Palembang, Sabtu.
Sayangnya, permintaannya diacuhkan. Menurut Rio, Osa justru memasang muka sinis yang membuatnya sakit hati.
Ketika Magrib menjelang dan penghitungan suara tengah dilakukan, Rio meminta agar penghitungan suara dihentikan sejenak agar petugas bisa menunaikan ibadah salat.
Namun, Osa kembali mengacuhkannya. Hal itu membuat Rio naik pitam dan memutuskan untuk pulang ke rumahnya mengambil parang dan menyerang Osa yang tengah menghitung surat suara.
“Saya kesal dia pasang muka sinis. Niatnya bukan membacok, tapi menamparnya saja pakai parang, tapi malah kena kepala,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Atas kejadian itu, Rio pun mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban.
Baca Juga: 35 Petugas Ad Hoc Pemilu Meninggal Dunia, KPU Pastikan Beri Santunan ke PPS, KPPS hingga Linmas
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono membenarkan bahwa motif Linmas membacok Ketua KPPS tersebut ada dua, yakni adik iparnya tidak didahulukan mencoblos dan korban memasang muka sinis.
“Awalnya mereka sempat cekcok mulut karena pelaku minta adik iparnya didahulukan mencoblos karena sedang menemani istri pelaku yang sedang hamil. Dari sana, pelaku dendam dan ketika itu pelaku langsung memasang muka sinis,” jelas Haryyo.
Atas perbuatannya, Rio dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com