Pengakuan Linmas yang Bacok Ketua KPPS di Palembang: Saya Kesal Dia Pasang Muka Sinis
Sumatra | 17 Februari 2024, 18:14 WIBAtas kejadian itu, Rio pun mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban.
Baca Juga: 35 Petugas Ad Hoc Pemilu Meninggal Dunia, KPU Pastikan Beri Santunan ke PPS, KPPS hingga Linmas
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono membenarkan bahwa motif Linmas membacok Ketua KPPS tersebut ada dua, yakni adik iparnya tidak didahulukan mencoblos dan korban memasang muka sinis.
“Awalnya mereka sempat cekcok mulut karena pelaku minta adik iparnya didahulukan mencoblos karena sedang menemani istri pelaku yang sedang hamil. Dari sana, pelaku dendam dan ketika itu pelaku langsung memasang muka sinis,” jelas Haryyo.
Atas perbuatannya, Rio dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com