> >

Pasutri Disekap di Jogja, Pelaku Paksa Korban Lakukan Hubungan Badan Pakai Sambal dan Balsam

Jawa tengah dan diy | 9 Februari 2024, 13:04 WIB
Tersangka penyekapan pasutri di Sleman, DI Yogyakarta, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

SLEMAN, KOMPAS.TV - Kepolisian  Daerah (Polda) DIY telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penyekapan pasutri di sebuah kamar kos di kawasan Condongcatur, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (DIY).

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa tersangka adalah MSH (43) sebagai otak penyekapan, MM (41) yang merupakan istri dari MSH, YR (36), AS (48), dan ARD (36).

"Peristiwa (penyekapan) tersebut terjadi mulai tanggal 12 Oktober sampai 10 Desember 2023," kata Kombes Endriadi dalam konferensi pers, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Duduk Perkara Pasutri Ini Disekap 2 Bulan di Jogja, Berkaitan Investasi Jual Beli Mobil Rp1,2 Miliar

Mereka menyekap korban yang berinisial MSE dan istrinya, AA, di sebuah kamar kos eksklusif nomor 22 milik MSH. Keduanya dikunci dari luar dan kunci disimpan oleh karyawan kos tersebut.

Korban dibawa oleh tersangka YR dan AS menggunakan mobil usai barang berharga korban diambil paksa sebagai jaminan pelunasan utang bisnis jual beli mobil.

Selama disekap, korban mengalami serangkaian penganiayaan. Kombes Endriadi mengatakan MSH menganiaya dengan cara memukul korban menggunakan sarung tinju.

Tak hanya itu, MSH juga memaksa AA untuk melakukan hubungan seksual dengan MSE dalam kondisi mulut penuh dengan sambal.

Baca Juga: Karena Utang, Pasutri di Yogyakarta Disekap 2 Bulan dan Alami Penganiayaan hingga Kekerasan Seksual!

Adapun, tersangka lain yang merupakan istri dari MSH, MM, juga berperan dalam penganiayaan tersebut dengan menyiram punggung korban menggunakan air panas dan memukul korban menggunakan sarung tinju.

Sementara, tersangka ARD berperan melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan menggunakan balsem. Ia juga merekam peristiwa tersebut.

Kasus ini berhasil diungkap usai polisi menerima laporan adanya orang hilang di wilayah lain. Kombes Endriadi menjelaskan bahwa penyekapan ini dilakukan karena korban tidak memberikan keuntungan dalam bisnis jual beli mobil kepada pelaku.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penyekapan Pasutri Selama 2 Bulan

MSH dan MSE memang menjalin hubungan bisnis, di mana MSH memberikan uang Rp1,2 miliar sebagai investasi pada Juni 2023. Namun, hingga Agustus 2023, korban tidak kunjung memberikan keuntungan.

Hal itulah yang membuat MSH nekat menyekap MSE dan AA hingga dua bulan lamanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU