> >

Pasutri Disekap di Jogja, Pelaku Paksa Korban Lakukan Hubungan Badan Pakai Sambal dan Balsam

Jawa tengah dan diy | 9 Februari 2024, 13:04 WIB
Tersangka penyekapan pasutri di Sleman, DI Yogyakarta, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sementara, tersangka ARD berperan melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan menggunakan balsem. Ia juga merekam peristiwa tersebut.

Kasus ini berhasil diungkap usai polisi menerima laporan adanya orang hilang di wilayah lain. Kombes Endriadi menjelaskan bahwa penyekapan ini dilakukan karena korban tidak memberikan keuntungan dalam bisnis jual beli mobil kepada pelaku.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penyekapan Pasutri Selama 2 Bulan

MSH dan MSE memang menjalin hubungan bisnis, di mana MSH memberikan uang Rp1,2 miliar sebagai investasi pada Juni 2023. Namun, hingga Agustus 2023, korban tidak kunjung memberikan keuntungan.

Hal itulah yang membuat MSH nekat menyekap MSE dan AA hingga dua bulan lamanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU