Fakta Baru Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam, Pelaku Sempat Hilangkan Barang Bukti di HP
Kalimantan | 9 Februari 2024, 08:00 WIBPENAJAM PASER UTARA, KOMPAS.TV - Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga oleh siswa SMA berinisial JND (17) di Mapolres PPU, Rabu (7/2/2024).
Proses rekonstruksi ini memakan waktu cukup lama, yakni mulai pukul 16.00 hingga 20.00 Wita. Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa terdapat 56 adegan yang diperagakan oleh JND.
Adegan tersebut dimulai dari ketika JND menenggak minuman keras bersama temannya, pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam, membunuh lima orang dalam satu keluarga, melakukan pemerkosaan, hingga melaporkan adanya pembunuhan ke Ketua RT setempat.
Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara: Pelaku Mabuk, Sempat Perkosa 2 Mayat Korban
Sejumlah saksi turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, termasuk Ketua RT, kakak JND, dan teman JND.
Dian mengatakan bahwa hasil rekonstruksi dinilai cocok dengan keterangan pelaku dan para saksi. Ia mengatakan bahwa rekonstruksi ini memakan waktu lama karena detail dari keterangan saksi harus didalami.
“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ucap Dian, Rabu, seperti dikutip dari Tribun Kaltim.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa JND sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara merusak ponsel korban menggunakan parang lalu dibuang ke selokan.
Hal itu dilakukan lantaran ada sidik jarinya pada ponsel tersebut.
“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” jelas Dian.
Diberitakan sebelumnya, JND membunuh lima orang dalam satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024) dini hari.
Korban pembunuhan ini adalah Waluyo (35), SW (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3). Mereka dihabisi menggunakan parang.
Baca Juga: Ini Sosok Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam: Pelajar SMK yang Punya Hobi Nonton Film Anime
Setelah membunuh kelimanya, JND sempat memperkosa mayat SW dan RJS. RJS atau anak pertama dari keluarga tersebut diketahui sempat menjalin hubungan asmara dengan JND.
Akibat perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribun Kaltim