Fakta Baru Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam, Pelaku Sempat Hilangkan Barang Bukti di HP
Kalimantan | 9 Februari 2024, 08:00 WIBDiberitakan sebelumnya, JND membunuh lima orang dalam satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024) dini hari.
Korban pembunuhan ini adalah Waluyo (35), SW (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3). Mereka dihabisi menggunakan parang.
Baca Juga: Ini Sosok Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam: Pelajar SMK yang Punya Hobi Nonton Film Anime
Setelah membunuh kelimanya, JND sempat memperkosa mayat SW dan RJS. RJS atau anak pertama dari keluarga tersebut diketahui sempat menjalin hubungan asmara dengan JND.
Akibat perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribun Kaltim