> >

Lerai Perkelahian, Polisi di Lampung Malah Kena Tonjok Warga, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Sumatra | 31 Januari 2024, 15:17 WIB
Pelaku pemukulan terhadap polisi, Hendro Prianto (44), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Anggota Direskrimum Polda Lampung Bripka Fajar terkena tonjokan seorang pria ketika tengah melerai perkelahian remaja di Jl. Antasari, Kelurahan Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Minggu (28/1/2024).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan kejadian tersebut. Hal itu bermula ketika polisi melakukan patroli hunting rutin untuk mengantisipasi C3 (curat, curas, curanmor) sekitar pukul 00.00 WIB.

“Lalu sekitar pukul 03.00 WIB, saat petugas melintasi lokasi, petugas melihat ada sekelompok remaja sedang berkelahi,” kata Umi, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Update Ledakan RS Semen Padang: 18 Orang Luka-luka, 7 Orang Masih Dirawat, Alami Luka Robek

Bripka Fajar pun reflek turun dari kendaraan dan berniat melerai para remaja yang berkelahi. Ia mengamankan satu remaja yang melakukan pemukulan terhadap remaja lain.

Tiba-tiba seorang pria datang dan langsung memukul wajah bagian kiri Bripka Fajar. Akibatnya, remaja yang sempat diamankan pun melarikan diri.

“Petugas lain langsung mengamankan pria tersebut dan saat digeledah ditemukan sebilah sajam (senjata tajam) jenis keris,” terang Umi.

Polisi pun membawa pria yang belakangan diketahui bernama Hendro Prianto (44) itu ke kantor polisi.

Saat diperiksa, Hendro mengaku memukul Bripka Fajar karena reflek dan ingin membantu remaja yang diamankan.

Adapun alasannya membawa sajam keris berukuran 10 cm adalah untuk menjaga diri dan menakut-nakuti orang lain.

Baca Juga: Siasat Pegawai Bank BUMN Gelapkan Dana Nasabah, Palsukan Surat Utang Negara Sejak 2015

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Umi mengatakan Hendro dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personel Polri) yang sedang bertugas.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 Tahun," pungkasnya.

(Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU