> >

Lerai Perkelahian, Polisi di Lampung Malah Kena Tonjok Warga, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Sumatra | 31 Januari 2024, 15:17 WIB
Pelaku pemukulan terhadap polisi, Hendro Prianto (44), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)

Baca Juga: Siasat Pegawai Bank BUMN Gelapkan Dana Nasabah, Palsukan Surat Utang Negara Sejak 2015

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Umi mengatakan Hendro dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personel Polri) yang sedang bertugas.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 Tahun," pungkasnya.

(Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU