> >

Anggota Polisi di Kendari Berpangkat Bripda Ditangkap karena Diduga LGBT, Terancam Dipecat Polri

Sulawesi | 17 Januari 2024, 16:55 WIB
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. (Sumber: Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

KENDARI, KOMPAS.TV - Anggota polisi berinisial Bripda AN ditangkap Subdit Pengamanan Internal di Lingkungan Polri Bidang Profesi dan Pengamanan atau Paminal Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari karena terkait kasus LGBT.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan terhadap Bripda AN karena penyimpangan seksual. Ia menyebut Bripda AN ditangkap pada 10 Januari 2024.

"Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024," kata Ferry di Kendari pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Nawawi Pomolango Tegaskan KPK Tak akan Berhenti Buru Harun Masiku

Ferry membeberkan bahwa Bripda AN merupakan personel kepolisian yang bertugas di Polresta Kendari.

Adapun penangkapan terhadap Bripda AN tersebut, kata dia, bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima informasi dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

"Dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat, bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN," ujar Ferry.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam Polda Sultra langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN. 

"Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra," ujar Ferry.

Saat ini, kata Ferry, Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri: Lampu Rotator Mobil Dinas Polisi Wajib Dipasang Kaca Film 20 Persen

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, Ferry menegaskan, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas.

Ferry menuturkan Propam Polda Sultra akan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Ferry menambahkan sanksi berupa pemecatan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan seksual sudah sesuai dengan peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv Propam Polri," tutur Ferry.

Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyidik Propa Polda Sultra, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan

"Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual," ucap Ferry.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU