Anggota Polisi di Kendari Berpangkat Bripda Ditangkap karena Diduga LGBT, Terancam Dipecat Polri
Sulawesi | 17 Januari 2024, 16:55 WIBBaca Juga: Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri: Lampu Rotator Mobil Dinas Polisi Wajib Dipasang Kaca Film 20 Persen
Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, Ferry menegaskan, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas.
Ferry menuturkan Propam Polda Sultra akan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Ferry menambahkan sanksi berupa pemecatan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan seksual sudah sesuai dengan peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv Propam Polri," tutur Ferry.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyidik Propa Polda Sultra, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan
"Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual," ucap Ferry.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV